Apakah PPPK memiliki Hak Cuti.
Apakah PPPK memiliki Hak Cuti?
Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, PPPK berhak mendapatkan beberapa jenis cuti yang hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah beberapa jenis cuti yang umumnya diberikan kepada PPPK:
1. Cuti Tahunan: PPPK berhak atas cuti tahunan setelah bekerja selama 1 tahun, dengan jumlah hari yang ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku, umumnya 12 hari kerja per tahun.
2. Cuti Sakit: Jika PPPK jatuh sakit, mereka berhak mendapatkan cuti sakit dengan durasi sesuai kebutuhan berdasarkan rekomendasi dari dokter.
3. Cuti Melahirkan: PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan, biasanya selama 3 bulan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
4. Cuti Karena Alasan Penting: PPPK berhak atas cuti karena alasan penting, misalnya jika ada anggota keluarga dekat yang meninggal, menikah, atau situasi darurat keluarga lainnya.
Peraturan lebih rinci mengenai cuti untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meski hak cuti yang dimiliki PPPK mirip dengan PNS, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan status mereka sebagai pegawai kontrak yang tunduk pada perjanjian kerja.
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (HUMAS MENPANRB) klik sumber
Tidak ada komentar